Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia.
Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan
negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat
itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi
Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan
yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan
saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalangan masyarakat bawah.
Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi
Negara Kesatuan.
Dengan
diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15
Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara
yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang
masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda.
Negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai
daerah terluas dan penduduk yang terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur,
Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia Timur.
Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (poesponogoro,
2008:301).
Bagian
terpenting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik
Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik
Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti dengan adanya
pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.
Dampak
dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan
lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan
RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad
hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis
pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk
memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah
mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia.
Reaksi
rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya demontrasi-demontrasi ynag
menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa Negara bagian RIS.
Belanda
membentuk federal sementara yang akan berfungsi sampai terbentuknya
negara Indonesia Serikat. Dalam hal ini, RI baru akan diizinkan masuk
dalam NIS jika permasalahan dengan Belanda sudah dapat teratasi. Selain
itu, Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer
II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah
mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi, perhitungan Belanda
melesat. Agresi militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan
simpati dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui
Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada
tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan.
Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi
Negara Serikat. Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat. Meskipun
demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari delapan bulan masa berlakunya,
RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.
Proses kembalinya ke NKRI
1. Beberapa
negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa
Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng,
Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2. Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Ketiga
negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara
Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara
kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
5. Pada
tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST.
Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana
Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6. Pada
19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing
diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7. Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8. Pada
15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan
UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini
menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden
RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Indonesia mengalami
perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan saja
disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan
kehadiran Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai Negara koloni untuk
mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini
sempat mengalami perubahan bentuk Negara.
Terjadinya perubahan dari
Negara federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan
dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal
sesunguhnya sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik
orang-orang Belanda yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai
peran di Asia. Oleh karena itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia
sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka memperkenalkan ide mengenai
pembentukan negara federal.
Republik Indonesia Serikat
yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat
Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai muslimat
untuk menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita
proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping
itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal
tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara kesatuan. Pada
dasarnya pembentukan negara-negara bagian adalah keinginan Belanda,
bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin menanamkan pengaruhnya dalam
RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai daerah, juga
demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari
pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekad untuk secepat
mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar