Apakah haram mengadakan acara ulang tahun?
Acara
ulang tahun (maulid atau milad) bukan merupakan tradisi islami. Dalam
ajaran-ajaran Islam tidak dianjurkan bagi manusia untuk mengandakan
acara milad dan ulang tahun untuk memperingati hari lahirnya. Kami tidak
ingin mengecam tradisi baru ini, meski pada saat yang sama juga kami
tidak menerima impor tradisi-tradisi bangsa lain secara membabi buta.
Namun setelah menerima tradisi seperti ini manusia dapat
menyempurnakannya dengan memberikan sentuhan islami di dalamnya.
Oleh
itu, tradisi ini dapat dimodifikasi dengan menjadikan hari kelahiran
seseorang sebagai momentum untuk bersyukur dan memuji Allah Swt berkat
anugerah usia yang diberikan semenjak hari lahirnya hingga kini. Di
samping itu, juga merupakan kesempatan emas untuk merenungkan usia yang
telah ia lalui, dalam hal apa dan untuk apa ia gunakan? Hasil
perenungan itu digunakan untuk paruh usia berikutnya dengan memperbaiki
metode dan jalan hidupnya, mengingat Allah Swt dan memohon kepada-Nya
supaya pekerjaan-pekerjaannya lebih baik dari masa-masa sebelumnya di
masa-masa mendatang dan menjadi pekerjaan-pekerjaan terbaik baginya
selama hidupnya. Dan berharap bahwa kesudahan terbaik baginya adalah
perjumpaan dengan-Nya.
Karena
itu, mengadakan acara ulang tahun bagi dirinya atau bagi anak-anaknya
nampaknya tidak akan bermasalah secara syar’i apabila tidak disertai
dengan perbuatan mubazir dan masalah-masalah yang bertentangan dengan
syariat seperti memutar lagu-lagu haram, berdansa dan lain sebagainya.
Acara
ulang tahun bukan merupakan tradisi islami. Dalam ajaran-ajaran Islam
tidak terdapat anjuran bagi manusia untuk mengadakan acara ulang tahun
(milad) untuk memperingati hari lahirnya. Memperingati hari lahir
orang-orang besar meski memiliki nilai positif namun hal itu tidak
memiliki akar dalam sejarah Arab dan ketimuran kita. Allah Swt juga
hanya berbicara terkait dengan hari lahir para nabinya. Salah satunya
terkait dengan hari lahir Nabi Musa As untuk menjelaskan kemurahan-Nya
kepada Musa dan keramat yang dimilik Nabi Musa. Allah Swt berkisah
bagaimana menyelamatkan Musa dari cengkeraman Fir’aun dan membesarkannya
dalam lingkungan keluarga Fir’aun “Lalu ia dipungut oleh keluarga Fira‘un yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka.” (Qs. Al-Qashash [28]:8)
Kedua,
kelahiran Nabi Isa As sebagai cermin dari cermin-cermin kekuasaan
Tuhan. Namun demikian, Allah Swt tidak bercerita tentang kelahiran Nabi
Ibrahim atau nabi-nabi lainnya; karena manusia yang lahir pada masa
tertentu, bukanlah merupakan sebuah nilai baginya. Karena itu, dalam
syariat Islam, tidak ada satu pun anjuran yang memotivasi masyarakat
untuk mengadakan hari ulang tahun nabi atau imam atau yang lainnya.
Kaum
Muslimin dalam hal ini sejatinya meniru peradaban umat lain yang
mengadakan acara untuk memperingati hari lahir nabi-nabi mereka,
sebagaimana orang-orang Kristen. Mereka mengadakan acara ulang tahun
untuk orang-orang besar, sastrawan dan seniman mereka setiap tahunnya
dan bahkan mereka menjadikan hari lahir Nabi Isa sebagai sumber
penanggalan, sementara kaum Muslimin menjadikan hijrah Rasulullah Saw
sebagai sumber penanggalan sebagai ganti penanggalan masehi (miladi).
Namun
dalam hal ini, kita tidak mengambil sikap negatif dan apriori; karena
kita tidak melihat adanya kerugian yang dapat ditimbulkan dalam
tradisi-tradisi dan acara ulang tahun kelahiran para pembesar; karena
dengan mengadakan acara-acara seperti ini, masyarakat akan semakin
mengenal ajaran-ajaran, usaha, risalah dan moralitas para pembesar dan
pemimpin mereka. Di samping itu, mengadakan tradisi seperti ini akan
menjalinkan hubungan dengan mereka dan menyuntikkan semangat pada umat
dan bangsa yang bakalan menjadi embrio keteladanan seluruh kehidupan
bagi masyarakat setiap tahunnya dengan mengenang para pembesar mereka.
Dengan
demikian, kami, tidak sepakat dengan sebagian mazhab dalam Islam yang
memandang bid’ah dan mengharamkan pengadaan acara hari kelahiran
(maulid) Rasulullah Saw; karena kita tidak dapat menggolongkan perbuatan
ini sebagai bid’ah apatah lagi mengharamkannya mengingat masyarakat
kita tahu benar bahwa Pembuat Syariat tidak mengeluarkan aturan dan
hukum terkait dengan masalah ini.[1]
Tradisi
mengadakan acara pada hari kelahiran memiliki hasil-hasil positif;
karena dengan menciptakan hubungan antara umat dan para pembesar agama
akan menyebabkan masyarakat dapat hidup dengan mereka dan menjadikan
pola hidup mereka yang kaya dengan pikiran dan pengalaman risalah dapat
menjadi paradigma perilaku dan kehidupan umat dalam kesehariannya. Di
samping itu, Allah Swt juga tidak mengharamkan adanya hal-hal yang baru
pada acara-acara, peringatan-peringatan, dan pola-pola hidup. Karena
itu, menurut hemat kami, tidak ada masalah beramal dengan
tradisi-tradisi seperti ini mengingat hal itu sama dengan memberdayakan
media-media baru dalam kehidupan kita.
Masalah
mengadakan acara ulang tahun bagi seseorang merupakan jalinan
persahabatan dan keakraban orang tersebut atas lahirnya ia di alam
eksistensi dan akan mengingat kelanjutan keberadaannya sepanjang
tahun-tahun belakangan. Kita tidak ingin menyerang tradisi baru ini,
meski kita juga menolak menerima tradisi-tradisi impor bangsa lain
secara membabi buta.
Namun
setelah menerima tradisi seperti ini manusia dapat berusaha
menyempurnakannya. Lebih dari itu, adanya tradisi seperti ini merupakan
kesempatan emas bagi manusia untuk bersyukur dan memuji Allah Swt
sebagaimana Imam Sajjad As dalam menyambut pagi dan malam berdoa lirih, “Wa hadza yaumun jadid wa huwa ‘alainĂ¢ ‘atid. In ahsanna wadda’na bihamdin. Wa in asa’na faraqna bidzammin.”[2]
Hari penuh asa dan hari baru ini telah tiba dan memberikan kesaksikan
atas amalan-amalan kita. Apabila kita berbuat kebaikan maka ia akan
meninggalkan kita dengan pujian. Apabila kita berbuat kejahatan maka ia
akan meninggalkan kita dengan kecaman.”
Tradisi
milad atau hari lahir ini dapat dimodifikasi dengan menjadikan hari
kelahiran seseorang sebagai momentum untuk bersyukur dan memuji Allah
Swt berkat anugerah usia yang diberikan semenjak hari lahirnya hingga
kini. Juga merupakan kesempatan untuk merenungkan usianya yang telah ia
lalui, dalam hal apa dan untuk apa ia gunakan? Hasil perenungan itu
digunakan untuk paruh usia berikutnya dengan memperbaiki metode dan
jalan hidupnya, dan mengingat Allah Swt serta memohon kepada-Nya, “Allahummaj’al mustaqbila amri khairan min madhihi wa khairu ‘amali khawatimuha wa khairu ayyami alqaka fihi.”[3] (Tuhanku! Jadikan
perbuatanku lebih baik dari hari-hari sebelumnya dan pekerjaan terbaik
bagiku pada akhirnya. Dan sebaik-baik hariku adalah hari tatkala Aku
berjumpa dengan-Mu.”
Karena
itu, mengadakan acara ulang tahun bagi dirinya atau bagi anak-anaknya,
nampaknya tidak akan bermasalah secara syar’i apabila tidak disertai
dengan perbuatan mubazir dan masalah-masalah yang bertentangan dengan
syariat seperti memutar lagu-lagu haram, berdansa dan lain sebagainya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar